Boleh Ga Sih Ngucapin Selamat Natal ?


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,,

Hai sobat, gimana nih kabarnya ? lagi pada liburan kan? semoga liburannya seru yaa,,
Btw, tau ga nih besok hari apa ? Yups, besok itu merupakan Hari Raya Umat Kristiani, yaitu Hari Raya Natal . Nah, banyak banget yang nanya dan kadang suka bingung juga,,"boleh nggak si ngucapin selamat hari natal?", dsb. 

Faktanya sob, sebagian umat muslim ga tau kalau itu dilarang, katanya, itu bentuk "toleransi" antar umat beragama, atau bingung karena ada banyak pendapat dari tokoh-tokoh yg berbeda,, sama seperti admin dulu:v. 
Benar, kita itu harus bersikap toleransi dengan umat antar agama, but, kita pasti juga punya aturan dan batasan dong,, ya nggak??

Well, we're gonna show u a few points 'bout it:) 
So, lets check this out guys!
---
Hari Natal adalah bagian dari prinsip-prinsip agama Nasrani, mereka meyakini bahwa di hari inilah Yesus Kristus dilahirkan. Didalam bahasa Inggris disebut dengan Christmas, Christ berarti Kristus sedangkan Mass berarti masa atau kumpulan jadi bahwa pada hari itu banyak orang berkumpul mengingat / merayakan hari kelahiran Kristus. Dan Kristus menurut keyakinan mereka adalah Allah yang mejelma.
Rasulullah SAW. bersabda:
إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى ويوم الفطر
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari yang lebih baik dari dua hari tersebut, yaitu hari raya idul adha dan idul fitri.” 
Pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, whatsapp, instastory, komentar di ig,dsb. ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap agama mereka dan rela dengan prinsip-prinsip agama mereka. Nah, bahaya nih sob. Allah Swt. berfirman :
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ ﴿٧﴾
Artinya : “Jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar : 7)

Ustadz Abdul Somad menyatakan bahwa ada 3 konsekuensi apabila seorang Muslim mengucapkan "Selamat Natal", yaitu :
1. Mengakui Tuhan punya anak
2. Mengakui Isa 'alaihissalam lahir tanggal 25 Desember
3. Mengakui Isa 'alaihissalam wafat di tiang salib.



https://www.youtube.com/watch?v=Td-jYxBCnl8
Rasulullah SAW. bersabda :
من تشبه بقوم فهو منهم
                                                                                 Artinya : "Barang siapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka" (HR.Abu Dawud dishahihkan oleh Ibnu Hibban)



fyi, MUI juga ngeluarin fatwa nih tentang natal, ada 3:

  1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari beberapa persoalan.
  2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
  3. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Subhanahu Wata’ala dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

“Untukmu agamamu, dan untukku, agamaku.” (QS. Al Kafirun : 6)


Jadi sob, pemberian ucapan Selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani baik ia adalah kerabat, tetangga, temen deket, dan yang lainnya adalah haram hukumnya, sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibn Baaz,dll. dan juga fatwa MUI.

Gimana nih? helpful nggak? atau masih bingung? well, kalo kamu masih bingung, silakan nanya di kolom komentar, insyaallah kita bakal bantu jawab selagi mampu:)

sob, udah selesai nih perjumpaan kita kali ini,, semoga apa yg udah kita paparin tadi useful untuk kalian,, mohon maaf kalo banyak salah,, kritik dan saran dipersilakan,, 

terimakasih, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


OSIS XIV- SMPIT Nur Hidayah.

Find us at Instagram! @osissmpitnh
  https://www.instagram.com/osissmpitnh/











Komentar

  1. Katanya nggak papa. Yang nggak boleh cuma atributnya. Gimana ini?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baca juga: Fatwa MUI tentang hari raya natal
      Kesimpulannya tetap tidak boleh. Lagipun itu adalah hal yang masih samar.

      Hapus
  2. Jadi saya mengutip kata-kata Abi Quraish Shihab. "Orang yang pertama kali mengucapkan selamat hari raya Natal itu nabi Isa. Jadi nggak masalah. Itu cuman basa-basi karena kita hidup berdampingan dalam bernegara. Untuk menjaga persatuan dan kedamaian negara (sumber : Najwa Shihab)" Gimana nih, Min?

    BalasHapus
    Balasan

    1. Saya mau kasih sedikit argumen saya.

      1. Dalam ucapan yang dimaksud, Nabi Isa mengatakan "untuk yang merayakan hari lahir saya" padahal hari lahir nabi Isa bukanlah tanggal 25 Desember (lihat artikel diatas). Jadi kalau kita tetap mengucapkan selamat natal pada tanggal 25 Desember maka itu tak seperti yang diucapkan nabi Isa.

      2. Tidak ada yang namanya basa-basi. Semua perkataan manusia akan dicatat di catatan amal manusia. Jadi meskipun begitu akan masuk catatan amal.

      3. Jika ingin menjaga kesatuan, kita bisa dengan diam. Selama kita tidak berulah, melakukan penyerangan atau pengeboman, maka kita tetap berusaha menjaga kesatuan bangsa.

      4. Hidup berdampingan, bertoleransi bukan berarti harus mengikuti segala ritualnya (natal = merayakan hari lahir Nabi Isa, jika kita memberikan selamat natal berarti kita ikut merayakan hari lahir nabi Isa)

      Sekian ~ terimakasih sudah membaca

      Hapus
    2. Terimakasih kak untuk pertannya. Adapun Prof. Quraish Shihab. BOLEH, Berhujjah dengan ayat berikut:...

      وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا

      Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari kelahiranku, pada hari wafatku, dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali.”

      -Surat Maryam, Ayat 33

      Tapi isa Sebagai NABI bukan TUHAN.

      Jawaban dari Ustadz Shofi Al Mubarok.

      Hapus
  3. Saya dapat ini dari ustad saya:

    Boleh tidaknya hal itu (mengucapkan selamat natal) tergantung sudut pandang.

    Kalau dari segi aqidah dalam pengucapan itu maka HARAM mutlak

    Kalau dari segi Fiqih Muamalat yang berdasarkan ukhuwwah insaniyyah kemanusiaan kemasyarakatan. Maka Boleh.

    Boleh Rtinya tidak dianjurkan.

    BalasHapus
  4. Terimakasih telah membaca artikel kami kali ini. Jangan lupa subscribe, dan share ya... Tunggu postingan kami selanjutnya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Popular Posts

PENGUMUMAN PENGURUS OSIS MASA BAKTI 2020/2021

Apa itu Gravorsa XIV???

Apa Itu Crossderation ?